BICARALAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada Kabupaten/Kota yang merupakan kewajiban DBH Tahun Anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun berjalan 2023.
Bahkan sejak Tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014 Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut, yang didalamnya juga selalu mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 Kabupaten/Kota.
Fahrizal menambahkan, bahwa setiap tahunnya, sejak 2015 Pemerintah Provinsi Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Tentu saja didahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai Utang Jangka Pendek pada Laporan Keuangan Setiap Tahunnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai. Hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai wajar tanpa pengecualian (wtp) oleh BPK RI,” ujarnya.
Dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemerintah Provinsi Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke Kabupaten /Kota di tahun berjalan. Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai Utang yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2015.
Begitupula seterusnya hingga Tahun Anggaran 2023 yang dibayar pada Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas, serta juga turut membayar sebagian Dana Bagi Hasil di tahun berjalan.
Dari total belanja daerah pada APBD, Pemerintah Provinsi Lampung setiap tahunnya selalu merealisasikan s.d. 20% dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota. Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari Tindak Lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat bersamaan Pemerintah Provinsi Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung, seperti Pembanguna di bidang Pendidikan (24%), Kesehatan (11%), Infrastruktur (22%) dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Sementara untuk menindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di Tahun Anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten Kota. Dalam rangkaian manajemen kas tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.
Hal ini terbukti bahwa per tanggal 8 Mei 2024, terhadap Utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.080.039.816.800,00 yang telah dijelaskan di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp355.217.240.881,00 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919,00. Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu. Sisa terhadap saldo DBH Kabupaten Kota tersebut akan terus direalisasikan selama Tahun Anggaran 2024 ini. (*)