BICARALAMPUNG– DPRD Provinsi Lampung memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Lampung agar segera mengatasi kendala belum bisanya berjalan terkait pemberian izin pelimpahan pertambangan dan wewenang pemberian izin pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Paripurna Raperda Perubahan anggaran tahun 2024, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, dinas ESDM dalam pemberian izin pertambangan harus serius dalam memperhitungkan dampak lingkungan hidup, jangan asal berikan izin, tandasnya. (*)