BICARALAMPUNG– Pemandangan umum Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas nota kesepakatan dan Raperda APBD tahun 2024 menyampaikan terkait sebuah kebijaksanaan publik pada APBD yang diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan kebutuhan yang mendesak dalam satu tahun anggaran, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, harus cermat dan bijaksana dalam melihat dan mengelola sumber pendapatan daerah sehingga segala upaya pembangunan yang telah tersusun sistematis dalam rencana strategis pembangunan daerah dapat terwujud secara maksimal, dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, efektif dan efisien serta berkeadilan.
APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, kita semua harus selalu berupaya secara konkret dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi yang ada didaerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik.
Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayaguna dan berhasil guna.
Penyusunan Rancangan APBD sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan tugas tugas pemerintahan yang muaranya adalah memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk program program real yang benar benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fraksi PAN memandang bahwa penyampaian Rancangan APBD TA 2025 selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja penggelolaan keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya.
Prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Permasalahan pembangunan bukan sebuah permasalahan yang sederhana dan mudah melainkan ke sebuah persoalan yang sangat kompleks dan membutuhkan keseriusan serta kesungguhan dalam penanganannya sehingga dalam menentukan kebijaksanaan yang akan diambil harus benar-benar mengetahui nilai-nilai utama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Disamping itu, harus dipersiapkan alternatif kebijaksanaan yang ada, memahami seluruh konsekuensi dari setiap alternatif kebijaksanaan, mampu memperhitungkan rasio antara tujuan dan nilai-nilai sosial yang dikorbankan dari setiap alternatif kebijakan serta mampu memilih alternatif kebijakan yang paling efisien.
Dengan demikian kebijaksanaan yang diambil menjadi sebuah kebijakan yang rasional mencerminkan keseimbangan dan efisiensi atas kebijakan pembangunan di Provinsi Lampung.(*)