BICARALAMPUNG– 13.705 unit kendaraan di Provinsi Lampung tidak membayar pajak.
Belasan ribu unit kendaraan di Lampung itu nunggak pajak Mulai dari satu hingga lima tahun.
Hal itu menjadi penyebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lampung tahun 2024 hanya terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp.1.370.000.000.000. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung telah berupaya memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Yakni melalui program keriganan PKB yang digulirkan sejak September hingga 16 Desember 2024. Program keringanan PKB melayani sebanyak 149.457 unit kendaraan. Alhasil, PAD hanya bertambah 186,7 miliar.
Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan sejumlah fasilitas kemudahan dalam pelayanan dan keriganan pembayaran kepada wajib pajak.
“Hingga akhir tahun 2024 ada sebanyak 13.705 kendaraan menunggak pajak. Jumlah tersebut tersebar di 15 kabupaten dan kota,” tutur Slamet pada Minggu, 5 Januari 2024.
Slamet Riadi yang juga menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provonsi Lampung menerangkan bahwa wajib pajak penunggak terbanyak ada di Tulang Bawang dengan 1.812 unit.
Diikuti Lampung Utara 1.739, Lampung Tengah 1.637, Way Kanan 1.625 Tanggamus 1.555, Lampung Timur 1.505, dan Lampung Selatan 1.085. Selanjutnya, Bandar Lampung 858, Pesawaran 674, Tulang Bawang Barat 426, Pringsewu 255, Mesuji 362, Metro 207, Lampung Barat 200, dan Pesisir Barat 125. Tahun 2025, kata Slamet Riadi, Bapenda akan terus berupaya meningkatkan PAD PKB dan BBNKB melalui UPTD Samsat kabupaten kota dan Samsat keliling. (*)