Fraksi Gerindra DPRD Lampung Desak Reformasi BUMD dan Pendidikan Berkeadilan

BICARALAMPUNG– Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi nyata dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta komitmen terhadap pendidikan rakyat.

 

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mewakili Ketua Fraksi Fahrorrozi dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10).

 

Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan langkah penting dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

 

“Perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 harus diiringi peningkatan kinerja profesionalisme, transparansi, dan daya saing Bank Lampung,” ujarnya.

 

Fraksi Gerindra, lanjut Fauzi, mendukung penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun serta keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga dalam penyertaan modal. Dukungan itu diberikan dengan harapan Bank Lampung dapat beroperasi lebih efektif dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

 

“Kami menekankan bahwa Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM sehingga mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan. Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan,” tegasnya.

 

Terkait Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fauzi menilai langkah itu sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan tata kelola BUMD.

 

“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan transparansi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” kata Fauzi.

 

Fraksi Gerindra juga menilai perluasan bidang usaha serta kepemilikan modal sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Lampung akan meningkatkan kontribusi PT Wahana Raharja (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Namun, Fauzi mengingatkan pentingnya perubahan mental dan moralitas pengelolaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

 

“Perubahan status hukum harus disertai perubahan mental dan moralitas pengelolaan,” ujarnya.

 

Sementara itu, terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Gerindra menilai langkah itu tepat untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pembagian kewenangan terkini.

 

“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan,” jelas Fauzi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *