Fraksi PAN: Benahi BUMD, Pertahankan Hak Pendidikan Rakyat

BICARALAMPUNG–  Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, PAN menegaskan agar pemerintah tidak terburu-buru mencabut Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun tanpa kajian mendalam.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, mewakili Ketua Fraksi M. Hazizi, dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10).

“Fraksi PAN menyambut baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang menunjukkan profesionalitas dan kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya,” ujar Diah.

Adapun tiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Fraksi PAN menilai, dua Raperda yang berkaitan dengan BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

“Perubahan bentuk hukum ini penting untuk meningkatkan efisiensi, tata kelola, dan profesionalisme BUMD agar lebih optimal dalam mencari keuntungan sekaligus memberikan pelayanan publik,” jelas Diah.

Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda akan menjadikan BUMD lebih mandiri, efisien, dan kompetitif. “Model Perseroda memberi ruang bagi pengelolaan bisnis dan permodalan yang lebih fleksibel, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Fraksi PAN juga menegaskan bahwa reformasi BUMD harus tetap menjunjung nilai akuntabilitas dan kepatuhan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara itu, terhadap rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PAN meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara menyeluruh.

“Peraturan daerah itu adalah payung hukum penyelenggaraan wajib belajar di Provinsi Lampung. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali rencana pencabutannya,” tegas Diah.

Ia menekankan, pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa dan kunci untuk memutus rantai kemiskinan.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada peningkatan akses dan mutu bagi seluruh warga,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version