BICARALAMPUNG– Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo, menepis keraguan publik terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan berbasis sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sistem ini adalah sistem BKN, bukan BKD. Oleh karena itu, saya pastikan semuanya terbuka, transparan, dan tidak ada catatan kaki. Tidak ada isu ‘jual beli’ atau lobi-lobi,” tegas Marindo.
Ia menambahkan, pemetaan kompetensi ini adalah proses penting yang akan menentukan arah karier ASN dalam jangka panjang.
“Proses ini sangat serius. Kalau tidak dilakukan dengan benar, dampaknya bisa terasa sampai 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, melaporkan bahwa tahap pertama Profiling ASN dilaksanakan pada 24–28 November 2025 di SMKN 4 Bandar Lampung. Sebanyak 1.905 ASN dari berbagai jenjang jabatan turut serta dalam proses tersebut.
Peserta terdiri dari:
• Pejabat Administrator (Eselon III)
• Pejabat Pengawas (Eselon IV)
• Fungsional Ahli Madya
• Pejabat Pelaksana dan Fungsional
Empat aspek utama yang diuji meliputi:
1. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Mengacu pada Permenpan RB No. 38 Tahun 2017.
2. Potensi Psikologi
Menilai kemampuan intelektual, problem solving, kecerdasan emosional, motivasi, dan komitmen.
3. Literasi Digital
Menilai kemampuan ASN dalam mengoperasikan teknologi informasi secara benar dan bertanggung jawab.
4. Preferensi Karier
Untuk memetakan kecenderungan dan arah pengembangan karier ASN.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Lampung dalam mewujudkan birokrasi yang modern, profesional, dan berbasis data. (*)
Tidak ada komentar