Sekda Marindo Kurniawan Himbau Masyarakat Tidak Menyalakan Kembang Api Hingga Petasan Dimalam Pergantian Tahun 2025-2026

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Des 2025 16:35 9 Redaksi

BANDARLAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025, Pemprov Lampung melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya selama momentum libur akhir tahun.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, Jumat (26/12/2025).

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, larangan ini juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif selama periode libur panjang akhir tahun.

Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan masyarakat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat luas.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha di wilayah masing-masing. Pemprov Lampung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan jajaran Polri dan TNI.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah