Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 22:48 13 Redaksi

BICARALAMPUNG-Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Jumat (13/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat komisi tersebut diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah berbasis aspirasi masyarakat.

Sosialisasi menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra. Kegiatan ini diikuti tenaga ahli, staf pendamping, serta koordinator anggota DPRD yang terlibat dalam penyusunan dan penginputan Pokir.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis agar penyampaian Pokir DPRD dapat terintegrasi secara optimal dalam dokumen perencanaan daerah.

Menurut Hendri, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi rekomendasi kebijakan pembangunan. Di Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.

“Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah agar setiap usulan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menegaskan bahwa usulan Pokir yang dapat dimasukkan dalam RKPD harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain sesuai kewenangan provinsi, relevan dengan isu strategis, serta tidak terfokus pada satu sektor tertentu.

Ia juga menjelaskan mekanisme validasi Pokir sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam prosesnya, DPRD menyampaikan usulan melalui sistem SIPD Kemendagri, kemudian diinventarisasi oleh Bappeda sebelum divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses ini penting untuk memastikan setiap usulan benar-benar tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap penyusunan Pokir dapat dilakukan secara lebih sistematis, terarah, dan akuntabel. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh DPRD dapat diwujudkan secara nyata melalui program pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah