BICARALAMPUNG- Komisi V DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana dan Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, beserta jajaran.
Agenda pertemuan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan dan masukan dari anggota dewan.
Yanuar menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal, agar pelaksanaan PPDB benar-benar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
DPRD menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Namun demikian, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar penyelenggaraan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi pada jalur domisili. Minimnya pemahaman terhadap sistem seleksi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Untuk itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung, guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung.(*)
Tidak ada komentar