Ketua DPRD Bandar Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 21:28 4 Redaksi

BICARALAMPUNG– Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengapresiasi kinerja Polda Lampung atas keberhasilannya membongkar aktivitas pertambangan emas dan batubara ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Bernas menilai langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang berhasil mengungkap dan menindak aktivitas tambang ilegal di Way Kanan. Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).

Menurut legislator Partai Gerindra ini aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Bernas Yuniarta menambahkan, praktik tambang ilegal sering kali mengabaikan aturan keselamatan kerja dan aspek kelestarian lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana alam.

Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Lampung.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Dan penegakan hukum harus terus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara,” imbuh Bernas Yuniarta.

Sebelumnya, Polda Lampung membongkar aktivitas pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Alhasil, 24 orang diamankan. (*/rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA