Fraksi PKB Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan

BICARALAMPUNG– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi nyata dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan komitmen terhadap pendidikan rakyat, saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat paripurna, Rabu (9/10).

Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja (Perseroda), perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Lampung (Perseroda), serta pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.

Fraksi PKB menekankan bahwa perubahan dua BUMD besar Lampung tidak boleh hanya bersifat administratif. Reformasi ini, kata PKB, harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, melalui juru bicara fraksi, Sasa Chalim.

PKB menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda harus diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel. Penyertaan modal daerah juga diminta dilakukan secara hati-hati, dengan audit rutin oleh BPK maupun auditor independen.

Dalam pandangan terhadap PT Wahana Raharja, PKB mendorong perusahaan fokus pada sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik.

Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB menekankan pentingnya transformasi budaya kerja menuju profesionalisme dan integritas, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” ujar Sasa.

Fraksi PKB juga meminta adanya sinergi antar-BUMD untuk memperkuat pembiayaan proyek strategis daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur.

Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, PKB memahami langkah pemerintah daerah karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan pembagian kewenangan baru pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014. Namun, fraksi menegaskan bahwa pencabutan Perda tidak boleh diartikan sebagai berkurangnya komitmen terhadap dunia pendidikan.

“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegas Fatikhatul Khoiriyah.

PKB mendorong agar Pemprov Lampung segera menyusun peta jalan pendidikan 2025–2030, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan menjaga alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

Fraksi PKB menyatakan mendukung ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan seluruh masukan dan rekomendasi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi.

“Semua langkah perubahan ini harus bermuara pada satu tujuan: menjadikan Lampung yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Khoir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *