Komisi I DPRD Bandar Lampung Inovatif, Usulkan Pemkot Maksimalkan Potensi PAD Untuk Menggaji P3K

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Des 2025 23:32 10 Redaksi

BICARALAMPUNG– Menarik dan cukup berilian ide yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini. Untuk pengangkatan P3K paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak tertera di APBD TA 2026 pihaknya mengusulkan agar pemkot setempat menggunakan sumber opsi dari anggaran lain

 

Nah, berangkat opsi lain tersebut Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung, memiliki ide berlian yakni akan mengusulkan pengangkatan sebanyak 5.800 tenaga kerja P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu 1000 orang setiap tahunnya. Hal ini merujuk pada tidak adanya anggarann RKA APBD 2026 disemua Satker (Satuan Kerja) terkait pengangkatan P3K penuh waktu.

 

“Kemarin kita hearing RKA APBD TA 2026 dengan beberapa SKPD dan satker, akan tetapi semuanya tidak ada anggaran untuk pengangkatan P3K penuh waktu, maka kami Komisi I mengusulkan kepada Pemkot Bandar Lampung agar memberikan peluang pengangkatan 1000 orang P3K penuh waktu untuk diangkat setiap tahunya” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini, di ruang kerjanya, pada Senin (24/11/2025).

 

Nah, pertanyaan, kan tidak ada dalam anggaran APBD TA 2026 mau dari mana haji dan tunjangan para pekerja P3K penuh waktu tersebut? “Nah, meski tidak dianggarkan dalam APBD 2026 lanjut kata Srikandi Partai NasDem ini, namun untuk pembayaran gaji dan tunjangan P3K tersebut bisa dari anggaran opsi lain seperti dari dana BOS, BLUD dan juga proyek kegiatan,” jelasnya.

 

Dan hal ini pun, imbuh dia, merujuk pada laman website Sumber gaji P3K paruh waktu.go.id terdapat opsilain untuk pembayaran gaji dan tunjangan P3K dari paruh waktu ke penuh waktu.

 

Pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mekanisme pengangkatan tersebut dapat dilakukan tanpa seleksi ulang, dengan memenuhi syarat dan prosedur tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

 

Penerbitan SK Baru. Setelah disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu, yang akan mengubah hak dan kewajiban pegawai, termasuk jam kerja (menjadi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu) dan skema pengupahan.

 

Aturan rinci mengenai manajemen ASN, termasuk mekanisme alih status ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

 

Sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berasal dari APBD, dana BLUD, Dana BOS (untuk guru/tenaga kependidikan), atau dana dari kegiatan proyek. Sumber pendanaan tidak berasal dari belanja pegawai seperti PNS, melainkan termasuk dalam kategori belanja barang dan jasa di setiap instansi (OPD) atau sesuai dengan ketentuan anggaran lainnya yang berlaku.

Rincian sumber gaji.

 

APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan sumber utama untuk pembiayaan PPPK paruh waktu, seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, terutama di daerah.

 

Dana BOS: Khusus untuk guru atau tenaga kependidikan, gaji dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Dana BLUD: Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga menjadi salah satu sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.

 

Dana Proyek/Kegiatan: Untuk PPPK paruh waktu yang bekerja di proyek tertentu, gajinya bisa bersumber dari dana kegiatan proyek tersebut.

Sumber lain: Jika APBD tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari pos lain seperti belanja tidak terduga (BTT) atau dengan menjadwalkan ulang program dan kegiatan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah