Ketua DPRD Lampung Sebut Penyesuaian Batas Wilayah Dukung Pengembangan Kota Baru

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 00:50 10 Redaksi

BICARALAMPUNG– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, buka suara terkait penyesuaian batas wilayah yang membuat delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Delapan desa yang dimaksud yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

 

Giri menyatakan, rencana penggabungan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengembangan kawasan Kota Baru yang ke depan diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.

 

Menurutnya, kawasan Kota Baru akan terus didorong pembangunannya oleh pemerintah provinsi sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung. Pemprov memang berencana mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (26/1)

 

Giri menjelaskan, pengembangan kawasan tersebut juga akan ditopang oleh kehadiran berbagai institusi strategis, baik vertikal maupun daerah.

 

“Di sana ada ITERA, ke depan ada Polda, ada Kodam, Kejaksaan, dan OPD-OPD lainnya. Baik instansi vertikal maupun OPD daerah akan didorong untuk melakukan pembangunan di kawasan Kota Baru,” jelas Sekretaris Gerindra Lampung ini.

 

Ia menegaskan, penguatan Kota Baru diharapkan mampu menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

 

“Itu akan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Lampung sebagai bagian dari percepatan pembangunan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah