Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kompetensi ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 23:57 9 Redaksi

BICARALAMPUNG–  Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mendorong tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, jabatan fungsional, ketua tim, hingga staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan selaku Kepala Bagian Pengelolaan, serta para pejabat fungsional dari biro terkait.

Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, proses pengadaan barang dan jasa dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, penguatan pemanfaatan e-Katalog serta digitalisasi proses pengadaan menjadi langkah strategis yang harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan.

“Pemanfaatan e-Katalog diharapkan dapat menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sistem, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif, profesional, dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memaparkan berbagai regulasi terbaru, termasuk kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Materi yang disampaikan mencakup metode dan strategi pengadaan, seperti e-Purchasing, tender, non-tender, hingga penunjukan langsung. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait pemanfaatan e-Katalog nasional dan lokal, administrasi pertanggungjawaban, serta penggunaan aplikasi SPSE dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, penguatan peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan—mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pokja Pemilihan—juga menjadi fokus utama agar setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh aparatur memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan DPRD pada tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, modern, dan berdaya saing.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah