BICARALAMPUNG– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, angkat bicara terkait rencana penyesuaian batas wilayah yang akan memasukkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Delapan desa yang dimaksud meliputi Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung. Rencana tersebut, menurut Giri, tidak dapat dilepaskan dari pengembangan kawasan Kota Baru yang diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
“Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung. Pemerintah provinsi memang berencana mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan,” ujar Giri, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan Kota Baru akan didukung oleh keberadaan sejumlah institusi strategis yang direncanakan hadir di wilayah tersebut. Selain Institut Teknologi Sumatera (ITERA), pemerintah juga merencanakan pembangunan berbagai instansi vertikal seperti kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga kejaksaan, serta kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
“Baik instansi vertikal maupun OPD daerah akan didorong untuk melakukan pembangunan di kawasan Kota Baru. Ini akan menjadi kekuatan baru dalam mendorong aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Sekretaris Partai Gerindra Lampung itu menegaskan, penguatan kawasan Kota Baru diharapkan mampu menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjawab kebutuhan pengembangan wilayah di masa mendatang.
“Itu akan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Lampung sebagai bagian dari percepatan pembangunan,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar