BICARALAMPUNG– Kota Bandar Lampung kemabali dilanda banjir, lantaran diguyur hujan yang cukup deras pada Jum’at- Sabtu, karena debit air yang cukup tinggi dan tidak maksimalnya drainase, sehingga air meluap dan banjir.
Nah, hal ini justru mendapatkan perhatian serius dari anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung Rizaldi Adrian dan ia menuding bahwa selain tidak baiknya drainase juga Dinas PU setempat tidak memiliki master plane drainase pengembangan sistem pengelolaan air di perkotaan.
“Banjir sebelumnya kan di 8 kecamatan dan kali ini pun masih terjadi banjir di beberapa wilayah Kota. Ini akan jadi masalah yang terus terulang, jika penanganan banjir masih belum sepenuhnya efektif dan ini membutuhkan strategi yang lebih terencana, saya yakin Dinas PU sendiri tidak ada master plane drainase dalam penanganan banjir,”.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, se usai melakukan agenda sosialisasi ideologis Pancasila dan wawasan kebangsaan (PIP-WK) di taman wisata alam Wira Garden, Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat (TBB) pada Minggu (08/03/2026).
Dijelaskan anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung ini, jika ermasalahan banjir sebenarnya bukan hanya terjadi tahun ini saja, tapi sejak 2024 2025 hingga awal 2026. Dan terus saja terjadi banjir, bahkan dalam dua hari lalu, ada tiga kecamatan yang terdampak banjir.

Komisi III DPRD Bandar Lampung menilai, salah satu penyebab utama banjir adalah kondisi sistem drainase kota yang tidak lagi mampu menampung volume air saat curah hujan tinggi.
Dan fenomena ini terlihat dari banyaknya wilayah yang terendam meskipun lokasinya tidak berada di sekitar daerah aliran sungai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pembuangan air di kota ini mengalami tekanan yang cukup besar.
“Beberapa wilayah yang banjir justru tidak dekat dengan daerah aliran sungai. Artinya memang sistem drainase kita kolaps dan tidak mampu menampung aliran air,” jelas legislator Partai Gerindra ini.
Selain persoalan drainase perkotaan, sambung Rizakdi, kondisi sungai dari wilayah hulu hingga hilir juga dinilai memerlukan perhatian serius.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota untuk memperkuat koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai agar upaya penanganan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Selain infrastruktur drainase, persoalan lain yang disoroti adalah terbatasnya ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. Area resapan air yang seharusnya berfungsi menampung air hujan dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi nasional.
Menurut Rizaldi, persentase ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung masih jauh dari angka ideal yang seharusnya mencapai sekitar 4,5 persen dari total luas wilayah kota.”RTH bandar lampung existing sekitar 4,5 persen, idealnya 25-30 persen, tetapi saat ini kita bahkan belum mencapa,” jelasnya.
Keterbatasan daerah resapan membuat air hujan lebih cepat mengalir ke jalan dan kawasan permukiman, sehingga meningkatkan potensi banjir ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Selain faktor infrastruktur, aktivitas tambang ilegal juga disebut memberikan dampak terhadap meningkatnya risiko banjir.
Kerusakan kawasan resapan air akibat kegiatan tersebut dinilai memperburuk kemampuan tanah dalam menahan air.
Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah juga masih ditemukan di beberapa lokasi. Sejumlah bangunan diketahui berdiri di kawasan yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan.
“Beberapa wilayah yang sebenarnya tidak boleh dibangun ternyata tetap dibangun. Ini menunjukkan bahwa penegakan peraturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kita belum maksimal,” paparnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun master plan drainase sebagai dasar pengembangan sistem pengelolaan air di perkotaan.
Rizaldi menilai selama ini pembangunan drainase masih dilakukan secara parsial tanpa panduan perencanaan yang terintegrasi. Kondisi tersebut membuat penanganan banjir belum berjalan secara optimal.
“Kita harus punya master plan drainase. Ini menjadi payung utama pembangunan infrastruktur air ke depan agar tidak lagi dilakukan secara parsial,” katanya.
Ia juga mencontohkan keberhasilan penanganan banjir di Semarang yang dinilai berhasil menekan risiko banjir melalui penerapan rencana induk drainase yang terstruktur.
Upaya memperbaiki sistem drainase juga didukung oleh peningkatan anggaran yang disepakati antara DPRD dan pemerintah kota.
Jika pada tahun 2025 anggaran penanganan drainase sekitar Rp15 miliar, maka pada 2026 jumlah tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp 25 miliar.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara lebih efektif untuk memperbaiki infrastruktur yang ada sekaligus memulai penyusunan rencana induk drainase kota.
“Anggaran sudah kita tingkatkan, sekarang yang penting bagaimana anggaran itu bisa dimaksimalkan dan berjalan paralel dengan perencanaan jangka panjang,” jelasnya.
DPRD juga mendorong adanya perubahan kebijakan dalam perizinan bangunan agar setiap pembangunan baru wajib memperhatikan sistem drainase di sekitarnya.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan pembangunan kota tidak menambah beban sistem drainase yang sudah ada.
“Kita juga ingin ke depan setiap izin bangunan harus menyertakan sistem drainase. Jadi pembangunan tidak hanya berdiri, tetapi juga memperhatikan aliran airnya,” papar Rizaldi.
Rizaldi menegaskan bahwa persoalan banjir tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
Ia juga mengakui bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab dalam mendorong kebijakan pembangunan serta melakukan pengawasan agar penanganan banjir berjalan lebih efektif.
“Kita tidak bisa lagi hanya seperti memadamkan api saat kebakaran. Harus ada pola dan garis besar yang jelas agar penanganan banjir di Bandar Lampung benar-benar terstruktur,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar