BICARALAMPUNG– Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung, Budiman AS, mendorong Bawaslu untuk mengusut tuntas peristiwa surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Sedikitnya 200-an surat suara Pemilu 2024 di TPS 19 Way Kandis ditemukan tercoblos oleh pemilih.
“Kami meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas kejadian di TPS 19 Way Kandis. Jadi tidak hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang,” tegas Budiman saat dihubungi pada Rabu (14/2/2024) sore.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini, peristiwa itu telah menimbulkan keresahan dan kecurigaan publik terhadap kredibilitas penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu di Kota Bandarlampung.
“Kami percaya KPU dan Bawaslu memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kami berharap KPU dan Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan transparan,” ujar Budiman.
Ia menjelaskan surat suara tercoblos sebelum waktunya merupakan salah satu pelanggaran dalam pemilu di Indonesia.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan pelakunya dapat dikenakan sanksi karena menghambat atau menghalangi pelaksanaan pemungutan suara.
“Ini pidana pemilu,” pungkas Budiman AS.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis Abu Salim kepada awak media menuturkan TPS dibuka tepat pada pukul 07.00 WIB.
Pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis diawali dengan upacara dan pemeriksaan logistik pemilu.
“Semua logistik masih tersegel dan terbungkus plastik. Namun, saat pemilihan berlangsung, setelah 115 pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) memilih, ditemukan surat suara yang sudah tercoblos,” kata dia.
Abu Salim menyampaikan sedikitnya 133 surat suara tercoblos untuk caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Nettylia Syukri.
“Kemudian pemilih lain menemukan 100 surat suara tercoblos untuk caleg DPRD Kota Bandarlampung dari PKS Nomor Urut 1 Sidik Efendi,” ujar dia.
Pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis sempat dihentikan sementara karena pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos saat di bilik suara.
“Kejadiannya sekitar pukul 10.30 – 10.45 WIB, setelah ada dua temuan itu, proses pemungutan suara kami hentikan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam.
Pemungutan suara dihentikan sementara untuk memeriksa sisa surat suara pemilu yang belum digunakan.
Proses pemungutan suara dihentikan setelah 115 pemilih dari 296 pemilih dalam DPT menggunakan hak pilihnya.
Surat suara tercoblos pada kertas suara DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung dan Dapil 5 DPRD Kota Bandarlampung. (*)