BICARALAMPUNG– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung angkat bicara soal penertiban lahan kota baru.
Kabid Aset BPKAD Meydiandra EP, SP MIP menegaskan bahwa apa yang pihaknya lakukan adalah penegakan hukum dan penertiban di Lahan negara Milik Pemprov Lampung. “Jadi tidak benar kami dari pihak Aset BPKAD melakukan penggusuran tapi penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung,” jelasnya saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, JUM’AT (22/3/2024).
Dan Ia mengatakan penertiban lahan ini sudah melalui mekanisme dialogis, diberitahukan sejak lama kepada para penggarap dan pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP.
Medy mengungkapkan bahwa yang BPKAD lakukan adalah penertiban aset Pemprov yang berada di Kota Baru, dan penertiban itu pun telah melalui proses panjang dari bulan Februari 2022, “Kami memberikan surat dari bulan Februari 2022 sosialisasi pake surat teguran, tapi kita lanjutkan Bulan Juni sampai Agustus kita sosialisasi ke petani di bangunan di Kota Baru termasuk yang belum sampe (suratnya).kita kasih lagi kita sosialisasi di Balai.desa purwotani agustus sampai September 2022, hingga kita kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023, namun hanya 200 hektar yang bayar, selebihnya yang demo kemaren.”
Ia menjelaskan bahwa penertiban lahan telah diberitahukan secara lisan ke petani singkong.
“Yang kami tertibkan adalah lahan yang sudah panen, karena sebelumnya kami sudah cawi cawi atau memberi pengumuman jangan nanem lagi, kalau mau nanam harus sesuai aturan,” ungkapnya.
Pihaknya, mempersilahkan jika petani singkong mau memanfaatkan lahan yang ada di kota Baru untuk tanam singkong atau tanam ynag lain. “Tapi harus ikuti aturan resmi yang ada, sewa resmi dengan harga sewa yang sesuai dengan. perda yang sudah ditetapkan, dan akan masuk kas daerah,” ujarnya.
Namun, Medi memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung melalui BPKAD melakukan penertiban terhadap aset lahan yang selamat ini ditanam singkong oleh petani penggarap dari wilayah sekitar.
Namun, langkah positif dari Bidang Aset BPKAD ini rupanya mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengharap lahan tersebut dengan jumlah yang lumayan luas namun tanpa legalitas yang jelas. (*)