BICARALAMPUNG– Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, melaksanakan rapat bersama anggota komisi untuk membahas tentang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) raperda tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Rapat tersebut dipimipin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, pada Kamis, 25 April 2024.
menurut Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, pihaknya mengusulkan regulasi tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman, karena mengingat kondisi kota tapis berseri saat ini yang sudah banyak tumbuh kawasan pemukiman dan dinilai perlu ada penataan dan aturan, sehingga kawasan terbuka hijau masih aman. “Perda ini nantinya akan memuat aturan bagaimana kawasan pemukiman dan mewajibkan ada ruang terbuka hijau,” ujar Dedi Yuginta.
Nantinya, sambung anggota fraksi PDI-P ini, dalam Raperda ini memuat soal aturan-aturan supaya para pengembang perumahan tidak semena-mena dalam membangun perum dan wajib memerhatikan lingkungan. “Dimana nanti setiap perumahan juga wajib ada resapan air dan juga ada penghijauan,” tandasnya.
Nah, rapat bersama anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung untuk pembahasan persamaan konsepsi draf raperda tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Rapat dilaksanakan di ruang lobby DPRD Kota Bandar Lampung. (*)