Mediasi Eks Karyawati Dengan Ritel, Kuasa Hukum Lilik: Perusahaan Minta Waktu Lima Hari

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Apr 2026 16:03 81 Redaksi

BICARALAMPUNG–  Sengketa penyelesaian Lilik (eks karyawati) dengan perusahaan ritel mulai mendapati titik terang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bandar Lampung memanggil kedua belah pihak.

 

Kuasa Hukum Lilik, Satrya Surya Pratama mengaku pihaknya telah memenuhi undangan mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Pemkot Bandar Lampung.

 

“Alhamdulillah, kami hari ini telah memenuhi undangan mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Pemkot Bandar Lampung untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya, Selasa (29/4).

 

Icat sapaan akrabnya menyebut, berdasarkan hasil mediasi, pihak perusahaan ritel meminta waktu lima hari setelah mediasi untuk menentukan hasil yang dituntut Lilik.

 

“Ya, tadi dari pihak perusahaan ritel meminta waktu lima hari untuk menyampaikan hasil mediasi ini ke pihak pimpinan mereka,” ungkapnya.

 

Kendati begitu dia berharap agar permintaan dari kleanya dapat dikabulkan.

 

Diberitakan sebelumnya, Lilik mengungkapkan, dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen bertajuk “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa penjelasan lebih dulu dari pihak perusahaan.

 

Tak hanya itu, Lilik menyebut adanya tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi yang melibatkan tim legal. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman serius jika tidak mengikuti permintaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan internal. (*)

 

LAINNYA