BICARALAMPUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menepis kabar yang beredar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru tahun 2023 yang diklaim belum terbayarkan.
Menanggapi pemberitaan ini, Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (1/7/2024) di Ruang Rapat BPKAD, Ramdhan menjelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.02/Tahun 2023 tentang Dana Alokasi Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.02/Tahun 2023 tentang Dana Alokasi Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
“Berdasarkan PMK tersebut, Pemkot Bandar Lampung menerima alokasi dana sebesar Rp9 miliar dana tambahan dari pusat. Diterima Bulan Desember 2023 untuk mengganti dana di bulan Maret dan Juni 2023, gaji ke-13 dan THR dengan tambahannya,” ungkap Ramdhan.
Ramdhan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan penggantian atas anggaran yang sebelumnya telah ditalangi oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Dana dari pusat tersebut baru diterima pada Bulan Desember, sekitar tanggal 20. Untuk menggantikan anggaran yang sudah dikeluarkan,” terang Ramdhan.
Ia menegaskan bahwa proses pembayaran telah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13, yang dananya kemudian digantikan oleh pemerintah pusat pada bulan Desember,” tambahnya.
Pernyataan resmi dari Pemkot Bandar Lampung ini diharapkan dapat mengklarifikasi isu yang beredar dan memastikan bahwa hak-hak para guru terkait THR dan gaji ke-13 telah dipenuhi.
Pemkot juga berkomitmen untuk terus memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pegawai negeri sipil di daerahnya. (*)