BICARALAMPUNG– DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna panitia khusus (pansus) pembahasan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Lampung tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Lampung dan konsep surat keputusan DPRD, Selasa (11/6/2024) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, wakil Ketua Elly Wahyuni, Wakil Ketua Fauzan Sibron, Sekwan DPRD Tina Malinda, jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemprov Lampung, lembaga Vertikal, jajaran Forkopimda dan undangan serta kalangan Pers, ormas.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan pemerintah daerah tahun 2023 Jauharoh saat membacakan laporan Pansus DPRD Provinsi Lampung mengatakan, pansus telah merekomendasikan banyak hal yang harus diperbaiki dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung seperti, kelebihan bayar pada ASN dan perjalanan dinas di masing-masing OPD sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan karena kesalahan dalam administrasi keuangan, mengingat kesalahan ini sering berulang maka DPRD merekomendasikan: agar segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah dalam batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, kata Jauharoh, agar segera dilakukan peningkatan pemahaman ASN pengelola keuangan terutama yang berbasis akrual melalui program yang terstruktur dan terencana.
Kemudian, sesuai dengan fungsinya Inspektorat sebagai lembaga pengawas agar lebih akurat dalam melakukan pengawasannya sehingga kesalahan ini dapat diselesaikan secara internal dan kesalahan tidak berulang sepanjang tahun.
Kami meminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada OPD terkait dalam penyelenggaraan Program Hibah bagi Pihak Ketiga/Masyarakat agar lebih mengedepankan prinsip transparansi, proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Ya, meminta saudara Gubernur Lampung agar memberikan teguran keras kepada kepala kepala Organisasi Perangkat Daerah, yang tidak kooperatif dalam hal memenuhi panggilan Rapat Panitia Khusus oleh DPRD Provinsi Lampung,” kata Jauharoh, Rabu 12/6/2024).
Menurutnya , hal ini sebagai tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Provinsi telah menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan, maka DPRD meminta laporan atas pelaksanaan rencana aksi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari.
Selain itu, kata Jauharoh, masih saja sering terjadi kesalahan penganggaran pada pos tunjangan kinerja terhadap Pegawai yang tidak aktif dan cuti. Ini harus diperbaiki ditegur keras olah gubernur kepada seluruh jajaran OPD, ucapnya.(*)