BICARALAMPUNG– Kesimpulan dalam Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung menyebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung pada umumnya belum menjadikan dokumen RPJPD sebagai dasar pedoman dalam menyusun program kerja (Progja).
Hal tersebut dibacakan juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami, dalam rapat Raperda tentang perubahan APBD perubahan tahun anggaran 2024, dalam kesimpulan Banang, Rabu (21/8/2024).
Kesimpulan lain, agar anggaran yang telah tersedia dapat lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan kinerja OPD yang lebih optimal, ujarnya.
“Ada OPD yang kinerjanya meningkat dan ada OPD yang kinerjanya menurun dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan,” kata Lesty.
“Selain itu, ada ego sektoral di OPD OPD sehingga itu menghambat program pembangunan, maka Bappeda perlu menengahi permasalahan ini,” imbuhnya.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2024, hampir seluruh OPD menurun pagu anggarannya dibandingkan dengan tahun 2023, sebab sebagian anggaran di alokasikan untuk mendanai Pilkada serentak, tandasnya. (*)