BICARALAMPUNG– DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Kebijakan Umum APBD dan Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2025, Jumat (23/8/2025).
Dalam laporan Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung, Juru bicara dari fraksi PDI Perjuangan Ketut Romeo mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) merupakan implementasi pelaksanaan amanat Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Dan hal tersebut sebagai telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Selain itu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah secara simultan.
Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) tahun 2025 tentu berpedoman pada Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 dan rancangan pembangunan daerah (RPD) provinsi Lampung tahun 2025-2026, ujarnya.
Salah satu tujuan kebijakan umum APBD (KUA) menurutnya, antara tahapan proses perencanaan pembangunan daerah dengan tahapan proses penganggaran pembangunan daerah serta guna terwujudnya rencana pembangunan, selain itu guna meningkatkan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif di dalam penyusunan perencanaan penganggaran, tandasnya. (*)