BICARALAMPUNG – Sebagai salah satu institusi strategis dilingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas dan fungsi sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector serta Revenue Collector.
Peran DJBC sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai berupa mencegah beredarnya Hasil Tembakau ilegal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
DJBC khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (KPPBC TMP B Bandar Lampung) dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, KPPBC TMP B Bandar Lampung melaksanakan
pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara atas Hasil Tembakau ilegal yang didapatkan dari 346 (tiga ratus empat puluh enam) penindakan di tahun 2023 dan 65 (enam puluh lima) penindakan di tahun 2024.
Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, atas 40 juta batang Hasil Tembakau ilegal yang memiliki nilai barang sekitar Rp 48,5 miliar (empat puluh delapan koma lima miliar rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 39 miliar (tiga puluh sembilan miliar rupiah).
Seluruh barang yang dimusnahkan berupa Hasil Tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024.
Bahwa untuk penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
Atas pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada kesempatan ini, KPPBC TMP B Bandar Lampung menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI/POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bumi Ruwa Jurai Lampung sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik. (rls)