BICARALAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp39 miliar,” ujar Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung Agus Djoko Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Barang ilegal ini hasil penindakan sepanjang tahun 2023 (346) hingga 2024 (65) dan dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Seluruh barang yang dimusnahkan hasil penindakan KPPBC TMP B Bandarlampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024,” jelas Agus.
Ia mengatakan tembakau ilegal tersebut hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Agus.
Dia menyampaikan KPPBC TMP B Bandarlampung senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah.
“Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” kata Agus.
KPPBC TMP B Bandarlampung mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan penindakan tembakau ilegal.
“Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di Lampung, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Agus. (rls)