BICARALAMPUNG-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Fraksi NasDem menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Nota Keuangan, Selasa (27/8/2024).
Fraksi Partai NasDem berharap fokus untuk anggaran tahun kedepan di fokuskan kepada bidang kesehatan karena pemerintah saat ini sedang melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kasus stunting pada anak dalam hal ini Provinsi Lampung pada tahun 2022 mengalami penurunan kasus stunting dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu dari 18,8% menjadi 15,8%, bahwa stunting di Lampung menunjukan trend penurunan yang cukup signifikan.
Tahun kedepan di fokuskan kepada bidang kesehatan karena pemerintah saat ini sedang melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kasus stunting pada anak dalam hal ini Provinsi Lampung pada tahun 2022 mengalami penurunan kasus stunting dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu dari 18,8% menjadi 15,8%, bahwa stunting di Lampung menunjukan trend penurunan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2023 berada pada angka 14,9% angka tersebut sudah mendekati target dari angka yang ditargetkan di Nasional yaitu 14%.
Selain itu di sejumlah wilayah indonesia ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio sehingga serentak diadakan Vaksin Polio agar mencegah penyakit polio.
“Pemerintah harus tanggap dalam pencegahan penyakit polio,” dikutip laporan pemandangan umum fraksi NasDem.
Selain itu saat ini banyak kasus anak-anak terkena diabetes, karena mengkonsumsi makanan instan dan makanan berpengawet, sehingga ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi hal tersebut.
Selain itu difokuskan juga di bidang ekonomi karena era saat ini masyarakat banyak memilih untuk belanja secara online sehingga pendapatan daerah menjadi berkurang dikarenakan banyaknya usaha yang tutup, maka dari itu perlu diadakan peningkatan keterampilan SDM pelaku usaha dan pemberian bantuan bagi UMKM melalui pelatihan dan dukungan perizinan serta formalisasi UMKM.
Program kesejahteraan petani, program peningkatan produksi, program pemberdayaan penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta program dan kegiatan lainnya yang mendukung.
Selain itu diharapkan juga Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan dinas instansi terkait dapat mengawal bersama dan memperhatikan stabilitas harga hasil pertanian dan perkebunan sehingga Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengantisipasi ketidakstabilan harga hasil pertanian dan perkebunan seperti saat ini.
Kemudian untuk bidang Pariwisata kepada Dinas terkait perlu ditingkatkannya kualitas penyediaan fasilitas umum, pembangunan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, pembangunan prasarana dan strategi pemasaran destinasi pariwisata yang ada di Provinsi Lampung baik itu destinasi pariwisata lama ataupun destinasi pariwisata baru agar banyak pengunjung yang datang baik dari dalam maupun luar daerah.
Berdasarkan pada keadaan tersebut, maka kami Fraksi Nasdem menyampaikansaran, dan rekomendasi sebagai berikut:
a. Sebagai upaya efisiensi dan efektifitas biaya, maka implementasi dari belanja hibah harus sungguh di dasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Upaya pengembangan harus disertai dengan upaya pemberdayaan dan peningkatan keterampilan SDM pelaku usaha, pemberian akses sumber permodalan dan pemberian akses pemasaran hasil usaha/industri.
c. Pemantapan kualitas infrastruktur untuk mendukung pengembangan wilayah harus disertai dengan proses perencanaan dan pengawasan yang independen dan ketat.
d. Revitalisasi pertanian dan kelautan untuk mendukung ketahanan pangan, harus di sertai dengan upaya pemberdayaan petani melalui kelompoka tani.
Pemberdayaan yang di maksud meliputi dukungan ketersediaan pupuk makro ataupun mikro yang di awasi dan dimonitor oleh pemerintah dengan meninjau kembali kebijakan distribusinya, irigasi yang mencukupi, dana perlindungan kerugian petani akibat gagal panen karena bencana, dan sebagainya. (*)