BICARALAMPUNG – Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dinilai semakin memprihatinkan.
Hal ini disampaikan setelah Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama para Wakil Ketua, yakni Afrizal, Sidik Efendi, dan Wiyadi, meninjau langsung lokasi TPA yang terletak di Kelurahan Bakung, Rabu (16/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Bernas Yuniarta menilai perlu ada langkah cepat dan konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menangani persoalan pengelolaan sampah di TPA Bakung.
“Pemkot harus segera mengambil tindakan nyata. Masalah sampah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Bernas.
Wiyadi, salah satu Wakil Ketua DPRD, menyebut bahwa dengan volume sampah yang mencapai 400 hingga 500 ton per hari, pengelolaan TPA Bakung saat ini sudah tidak layak lagi jika masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
“Kondisi TPA Bakung sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman kesehatan bagi warga sekitar. Bandar Lampung sudah darurat sampah,” tegas politisi dari PDIP tersebut.
Wiyadi juga menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang baik sebenarnya bisa menjadi peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika sampah dikelola secara modern dan berkelanjutan.
“Kita akan lihat dalam pembahasan LPJ, RPJMD, dan APBD perubahan, apakah ada perhatian serius terhadap penanganan TPA Bakung. Kalau tidak, kami akan terus mendorong agar hal ini masuk dalam prioritas,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD lainnya, Afrizal, juga menyoroti kurangnya fasilitas penunjang di lapangan. Ia mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu unit alat berat yang berfungsi di lokasi TPA, sementara dua unit lainnya rusak.
“Dengan hanya satu alat berat, pengelolaan sampah jadi tidak maksimal. Ini mengakibatkan penumpukan sampah dan memperburuk kondisi di lapangan. Pemkot harus menambah peralatan,” kata Afrizal.
Senada dengan itu, Sidik Efendi juga mendorong adanya terobosan baru dari Pemerintah Kota untuk mengelola TPA Bakung secara lebih modern.
Sidik menyebut pengelolaan sampah bisa dijadikan sektor strategis yang tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga mendatangkan manfaat ekonomi.
“Sudah saatnya Pemkot melihat pengelolaan sampah sebagai peluang, bukan beban. Sampah ini bisa menjadi sumber energi atau kompos yang bernilai ekonomis jika dikelola dengan benar,” ujarnya.
Kepala UPT TPA Bakung, Trinov, menjelaskan bahwa luas lahan TPA saat ini mencapai 13,6 hektar.
TPA Bakung sendiri sudah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah untuk Kota Bandar Lampung. Namun hingga kini, belum ada sistem pengelolaan terpadu yang diterapkan secara menyeluruh.
Para pimpinan DPRD pun menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan TPA Bakung. Mereka bahkan berencana melakukan peninjauan kembali dalam waktu dekat untuk memastikan ada perbaikan nyata. (*)