BICARALAMPUNG– Edi Purnomo diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang pembinaan kesetiakawanan dalam organisasi.
Pemberhentian ini merupakan hasil dari penilaian objektif yang dilakukan oleh Pembina dan sejumlah pengurus IPSI Lampung. Edi Purnomo dinilai telah mengabaikan semangat kebersamaan dan loyalitas organisasi dalam berbagai agenda kegiatan.
“Beliau beberapa kali tampil dalam berbagai event dan forum dengan pernyataan-pernyataan yang justru mendiskreditkan sesama pengurus. Bahkan, ada dugaan pencatutan nama Sekretaris Umum IPSI Lampung, Riagus Ria, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap Wakil Ketua I IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis (17/7/2025).
Wahrul menambahkan, sebelum keputusan pemberhentian diambil, pihak pengurus IPSI Lampung telah memberikan ruang klarifikasi kepada Edi Purnomo. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun kehadiran dalam forum resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan internal.
“Prosesnya sudah sesuai mekanisme. Kami sudah memanggil yang bersangkutan secara baik-baik untuk klarifikasi, namun sampai saat ini tidak pernah hadir ataupun merespons. Maka, konsekuensi organisasi harus ditegakkan,” tegas Wahrul.
Surat usulan pemberhentian juga telah ditandatangani sejumlah pengurus IPSI Lampung sebagai bentuk sikap kolektif. Mereka menilai, keberlangsungan organisasi harus dijaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetiakawanan dan etika kepengurusan.
Meski demikian, IPSI Lampung tetap membuka ruang bagi kritik dan saran dari siapa pun selama disampaikan dengan itikad baik dan dalam koridor organisasi. “Kami sangat menghargai kritik, tapi bukan dalam bentuk tindakan yang melemahkan solidaritas dan mencemarkan nama baik pengurus lainnya,” tutup Wahrul.(*)