BICARALAMPUNG– Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Aset Daerah menggelar rapat pleno terkait harmonisasi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung dan diwakili oleh Anggota pansus, Zainal Abidin, S.E., M.M.. Sementara, dari Kementerian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dihadiri oleh Perwakilan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja II Wilayah Kota Bandar Lampung, Laila Yunara.
Kesempatan itu Legislator Partai Nasdem, Zainal Abidin menegaskan, bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengelola aset daerah secara lebih baik ke depan.
“Peraturan ini dibuat sebagai pedoman Pemda Kota Bandar Lampung untuk dapat mengelola aset daerah lebih baik kedepannya. Raperda ini sudah rampung pembahasannya dan segera di sahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan rancangan perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menegaskan dua poin penting:
a. Barang Milik Daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah berkelanjutan.
b. Pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan, profesional, efisien, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan umum, seiring tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka.
Dengan harmonisasi regulasi ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap pengelolaan aset daerah di Kota Tapos Berseri ini dapat semakin tertib, optimal, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat.
Diketahui, dalam rapat pleno ini membahas sekitar 309 halaman rancangan (perda) serta 85 halaman lampiran. (ADV)
Tidak ada komentar