BANDARLAMPUNG– Gelombang efisiensi terus bergulir, Alokasi Dana Desa (DD) untuk Pemprov Lampung Ditahun 2026 mengalami Pemangkasan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tahun 2025 alokasi dana desa sebesar Rp 2,2 Triliun, sedangkan tahun 2026 diproyeksi hanya Rp782 Miliar, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 66 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, Senin (13/1).
“Kalau dibandingkan dengan 2025, pemotongannya sekitar 66 persen. Tahun 2025 itu Rp2,2 triliun, sementara tahun 2026 hanya sekitar Rp782 miliar. Jadi kurang lebih hanya 34 persen yang akan ditransfer ke desa,” kata Saipul.
Saipul menegaskan, pemangkasan anggaran tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan keputusan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita tidak menetapkan pemotongan itu. Ini murni kebijakan pusat,” tegasnya.
Dengan kondisi anggaran yang tersisa sekitar 30–35 persen, Saipul menyebut desa harus melakukan penyesuaian besar dalam penganggaran.
Dana desa hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan wajib.
“Penganggaran desa ke depan itu hanya untuk pembiayaan yang betul-betul dianggap mendesak dan wajib,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa pos anggaran yang masih diperbolehkan antara lain belanja pegawai tertentu dan operasional dasar desa, seperti listrik dan internet. Namun, itupun dengan pembatasan ketat.
“Belanja pegawai juga dibatasi, tidak semua boleh. Sementara untuk peningkatan sumber daya manusia seperti pelatihan, perjalanan dinas, studi banding, itu sudah tidak diperbolehkan,” kata Saipul. (*)
Tidak ada komentar