DPRD Lampung Soroti Rencana Perpindahan 8 Desa ke Bandar Lampung

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 01:35 8 Redaksi

BICARALAMPUNG– Rencana perpindahan delapan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung menuai perhatian dari DPRD Provinsi Lampung. Wacana penyesuaian wilayah tersebut dinilai strategis, namun tetap perlu dikaji secara matang dari berbagai aspek.

Delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang dikabarkan telah menyepakati perpindahan tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan bahwa masyarakat di wilayah tersebut pada prinsipnya telah menyetujui untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru.

Menurutnya, kawasan Kota Baru ke depan diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung. Desa-desa yang bergabung nantinya diharapkan mampu menjadi penopang aktivitas ekonomi seiring dengan rencana pembangunan yang terus didorong pemerintah provinsi.

“Kota Baru ke depan itu seperti apa, bahwa masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke Kota Bandar Lampung. Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung, karena provinsi memang terus mendorong pembangunan Kota Baru,” ujar Giri.

Ia menjelaskan, pembangunan akan difokuskan pada sejumlah titik strategis, termasuk kawasan sekitar Institut Teknologi Sumatera (ITERA), serta wilayah yang direncanakan menjadi lokasi institusi vertikal seperti Kodam, Kejaksaan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua OPD juga akan didorong untuk melakukan pembangunan di area Kota Baru. Ini diharapkan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebagai bentuk akselerasi percepatan pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD, khususnya Komisi I, belum menerima surat resmi terkait rencana pemindahan delapan desa tersebut.

Ia menegaskan, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut setelah dokumen resmi diterima, guna memastikan proses penyesuaian wilayah berjalan sesuai regulasi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah