Legislator Lampung Hadiri FGD Advokat Perempuan, Bahas Perubahan KUHP Nasional

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 23:21 12 Redaksi

BICARALAMPUNG– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, yang membahas perbandingan antara ketentuan Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi kalangan hukum untuk mengkaji perubahan regulasi pidana, khususnya terkait delik kesusilaan yang selama ini menjadi perhatian publik. Para narasumber memaparkan sejumlah perubahan substansi, termasuk perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan begitu, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD sebagai unsur legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Kehadiran DPRD dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di masyarakat, sekaligus upaya mendorong pemahaman yang lebih baik terhadap dinamika hukum nasional.

FGD ini turut dihadiri oleh advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat. Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang utuh terhadap ketentuan KUHP Nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMenempel bawah