BICARALALMPUNG– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (24/1/2025).
Dari pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri. Turut hadir Kepala Kampung Rukti Harjo, Ali, serta unsur Forkopincam setempat.
Dalam pemaparannya, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah. Ia menyebut, pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat hingga tingkat kampung.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus dipahami dan dijalankan bersama agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam kesempatan tersebut memaparkan kondisi dan tantangan penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membangun ketahanan sosial guna mencegah penyalahgunaan zat adiktif.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara narasumber dan warga. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 semakin meningkat serta mampu memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Tengah.(*)
Tidak ada komentar