BICARALAMPUNG– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kostiana, yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, mengajak masyarakat untuk mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah untuk mencegah konflik yang tidak diinginkan.
“Saya mengajak masyarakat untuk menanggapi setiap permasalahan dengan musyawarah, sehingga setiap situasi di lingkungan kita dapat ditangani dengan baik,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini pada Rabu (31/1/2024).
Dalam acara Sosper di Wayhalim tersebut, Kostiana menekankan pentingnya implementasi regulasi ini dengan memberikan pemahaman yang mendalam tentang Peraturan Daerah kepada seluruh masyarakat, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan. (*)