Komisi V DPRD Lampung Himbau Masyarakat Pahami Aturan PPDB Terbaru

BICARALAMPUNG– Komisi V DPRD Provinsi Lampung menghimbau masyarakat untuk mengetahui aturan terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB). Pasalnya, terdapat beberapa aturan baru dalam PPDB di tahun 2024 mendatang. Baik itu jalur zonasi maupun jalur prestasi.

 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyampaikan ada beberapa hal yang mesti dicermati terkait aturan baru dalam PPDB. Hal itu agar tidak ada lagi permasalahan dalam PPDB.

 

Pertama, kata dia, terkait jalur zonasi. Dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang PPDB, dijelaskan bahwa ketika calon peserta didik baru yang mau pindah Kartu Keluarga (KK), maka sekeluarga nya harus pindah KK juga.

 

“Kemudian terkait pindah tugas, maka minimal harus satu tahun pindah tugasnya. Dan jumlah penerimaan pindah tugas ini hanya 5 persen dari jumlah siswa yang akan diterima di sekolah itu,” kata dia, Kamis (16/11).

 

Kemudian terkait jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik, Politisi Demokrat ini menyampaikan dalam aturan PPDB terbaru itu dijelaskan bahwa saat ini untuk jalur prestasi non akademik hanya menerima dua jalur, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

 

“Jadi sekarang tidak ada lagi jalur khusus penghafal Al Qur’an seperti yang sempet dipermasalahkan belakangan ini,” jelasnya.

 

Terkait aturan baru tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada sekolah-sekolah dan masyarakat di Provinsi Lampung.

 

“Ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham betul terkait aturan baru PPDB di tahun 2024 nanti,” tukasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta membenarkan adanya aturan terbaru dalam PPDB. Hal itu sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023.

 

Dalam aturan tersebut, Tony menjelaskan terdapat aturan baru. Seperti, nama wali harus sama dengan buku rapor dan ijazah calon peserta didik baru.

 

“Kemudian jalur pindah tugas orang tua, minimal satu tahun sebelum PPDB,” kata dia.

 

Kemudian terkait jalur prestasi akademik dan non akademik juga terdapat perubahan. Terutama, kata dia, terkait jalur prestasi non akademik yang hanya akan menerima dua jalur saja, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

 

“Dan terkait aturan baru ini akan segera kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Paling tida awal tahun 2024. Yang pasti sebelum PPDB tahun 2024 pasti sudah kita sosialisasikan,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *