BICARALAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima catatan catatan dari Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung terkait ASN di Pemprov Lampung per tahun rata rata memasuki masa purna tugas (pensiun) sebanyak 5 persen.
Demikian dikatakan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, saat menyampaikan rapat pembahasan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 bersama Ketua dan Tim anggota anggaran pemerintah daerah (TAPD), di ruang Komisi, Rabu (22/8/2024).
“Jika ada yang memasuki purna sebanyak 5 persen per tahun, maka harus ada penerimaan agar tidak terjadi kekurangan pegawai sebanyak 20 persen per 5 tahun,”kata Sekdaprov Fahrizal Darminto, saat menyampaikan pembahasan di ruang rapat komisi.
Hal tersebut, terungkap saat DPRD Lampung menggelar Rapat Pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 bersama Ketua dan Tim Anggota anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan Rapat berlangsung di ruang Komisi besar DPRD setempat, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dihadiri wakil ketua Elly Wahyuni, wakil Ketua Fauzan Sibron dan Sekwan DPRD Tina Malinda.
Formasi penerimaan pegawai tidak sebanding dengan yang pensiun, maka jika ASN purna dengan kurun waktu 5 tahun bisa terhitung sebanyak 20 persen pegawai di Pemprov Lampung Kekurangan, tandasnya. (*)