BICARALAMPUNG– Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami, dalam laporan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas Raperda Perubahan APBD perubahan tahun anggaran 2024 menyebut Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) melaporkan Danan dana APBN yang di gunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Biro Adbang agar melaporkan dana dana APBN yang di kelola OPD OPD di Pemprov Lampung,” kata Lesty Putri Utami, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya , dana dana APBN yang di kelola oleh OPD seperti, Dinas PSDA, Dinas PKPCK, dinas ESDM, dinas BMBK dan dinas Perhubungan, ini harus di laporkan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Selain itu, Biro Adbang Sekdaprov agar memperluas fungsi administrasi sampai ke tingkat mendata administrasi pembangunan semua OPD Se Provinsi Lampung, guna keperluan evaluasi dan perencanaan pembangunan, tandasnya.(*)