BICARALAMPUNG– Berdasarkan laporan Bapemperda DPRD provinsi Lampung pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, empat Pergub pada Disdikbud yang mandek, DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Biro Hukum Setdaprov Lampung agar segera memproses pengesahannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD provinsi Lampung Jauharoh Hadat, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung pada, Jum’at (30/8/2024).
“DPRD merekomendasikan melalui Disdikbud Provinsi Lampung kepada Biro Hukum agar segera memproses dan mengesahkan Pergub tersebut,” kata Jauharoh Hadat.
Adapun Pergub yang mandek belum terakomodir proses pengesahannya adalah:
1.Pergub BLUD tentang kerjasama SMK BLUD yang kini statusnya masih di Biro Hukum.
2.Pergub BLUD tentang pengelolaan keuangan SMK BLUD masih di Direktur Peraturan hukum daerah Kemendagri.
3.Pergub tentang pengadaan barang dan jasa yang kini status nya masih di Biro Hukum Setdaprov Lampung.
4.Pergub tentang SDM remunerasi SMK BLUD yang kini masih berada di biro Hukum Setdaprov Lampung.
Lalu DPRD mendorong agar mengusulkan pembangunan unit sekolah sekolah baru di daerah yang tidak terjangkau zonasi pada APBD tahun 2025.
Kemudian, meningkatkan kualitas dan pelayanan program unggulan BOSDA SMA/SMK di 15 Kabupaten/Kita se Provinsi Lampung, tandasnya. (*)