BICARALAMPUNG– Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang di pimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay dan dihadiri Pj Gubernur Lampung Samsudin pada pembicaraan tingkat II, Badan anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung, salah satunya meningkatkan pelayanan program rehabilitasi kesejahteraan sosial.
Hal tersebut di sampaikan melalui Juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi yang di tandatangani Ketua Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jum’at (30/8/2024).
Selain meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dalam pelaksanaan Standar Pelaksanaan Minimal (SPM) berupa rehab UPTD, agar meningkatkan angka keterisian klien panti sosial.
Adapun Dinas sosial Provinsi Lampung memiliki 7 panti yang ada di bawah Dinas Sosial Provinsi Lampung dengan jumlah hunian sebanyak 325 orang yang seharusnya memiliki klien sebanyak 470 orang atau 60 persen keterisian.
Kemudian kelanjutannya, agar mengoptimalkan peningkatan pelayanan dan jumlah klien.
Diketahui dalam struktur anggaran, Dinas Sosial Provinsi Lampung memiliki anggaran sebesar Rp.55.073.379.196.00,- yang tersebar pada 7 program dan 18 kegiatan yang terdiri dari:
1.Program penunjang urusan pemerintah daerah provinsi Lampung dengan 7 kegiatan dengan besar pagu anggaran sekitar Rp.24.282.965.630,55,-.
Program pemberdayaan sosial yang meliputi 2 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.354.500.00.00,-.
3.Program penanganan warga negara Migran korban tindak kekerasan yang meliputi 1 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.185.999.500.00,-.
4.Program rehabilitasi sosial yang meliputi 5 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp.9.707.087.389.00,-.
5.Program perlindungan dan jaminan sosial yang terdiri dari 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.785.000.000.00,-.
6.Program penanganan bencana yang meliputi 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.15.992.505.677.00,-.
7.Program pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) yang meliputi 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.3.585.431.000.00,-, sesuai struktur Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang APBD anggaran 2025. (*)