BICARALAMPUNG– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non-ASN di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 18 Maret 2025, dengan total anggaran mencapai Rp125 miliar untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.
“Tak hanya bagi ASN, Pemprov Lampung juga mengalokasikan Rp7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non-ASN sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap kinerja mereka, ” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal kepada awak media saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi perangkat daerah. Setelah disetujui, usulan pencairan akan dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi ulang sebelum dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non-ASN.
“Kecepatan pencairan sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan data yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan dapat berjalan sesuai jadwal, ” imbuhnya
Menurut, Gubernur Lampung kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi utama, yakni: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2025. Dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dari APBD 2025.
Sehingga, Gubernur Lampung menjelaskan bahwa pemberian THR ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan keluarganya, sekaligus menjadi dorongan bagi perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi ASN dan Tenaga Non-ASN, serta semakin meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (*)