BANDARLAMPUNG – Komitmen untuk memperkuat institusi penegakan hukum di Provinsi Lampung ditunjukkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui penyerahan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyerahan NPHD secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Mirza kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., di Ruang Vicon Kejati Lampung, Senin (21/04/2025), setelah didahului penandatanganan naskah perjanjian hibah oleh kedua pihak.
Langkah ini bukan sekadar penyerahan aset, melainkan bagian dari strategi pembangunan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih melalui penguatan kelembagaan kejaksaan di tingkat provinsi.
Gubernur Mirza menilai keberadaan institusi hukum yang kuat dan modern menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat Lampung. (*)