Aksi Masa Buruh Desak Pemprov Buat Regulasi Pergub 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 22:20 11 Redaksi

BICARALAMPUNG– Sekitar 700 buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026). Massa yang datang mengenakan seragam buruh itu menuntut ketegasan pemerintah dalam menata keberadaan TKBM di Pelabuhan Panjang.

 

Aksi dipimpin koordinator lapangan Ali Akbar dengan yel-yel “Hidup Buruh TKBM Panjang”. Para buruh juga membawa poster berisi tuntutan agar pemerintah segera membuat regulasi yang mempertegas sistem TKBM di pelabuhan.

 

Perwakilan massa akhirnya diterima Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam audiensi di ruang rapat Kantor Gubernur Lampung.

Dalam pertemuan itu, Marindo menegaskan Pemprov Lampung berkomitmen menegakkan regulasi yang berlaku di Provinsi Lampung.

 

 

 

“Kami konsisten dan berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku,” ujarnya di hadapan pengurus dan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

 

“Di dalam SKB itu tersurat, bukan tersirat, bahwa dalam satu pelabuhan hanya ada satu koperasi TKBM. TKBM yang terdaftar di KSOP Kelas I Panjang juga sudah jelas,” tegas Agus Nompitu.

 

Ia menambahkan, Disnaker Provinsi hanya menerima pelaporan, sementara proses verifikasi berada di wilayah tempat TKBM tersebut beroperasi.

 

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, SH, mengatakan kedatangan mereka ke Pemprov Lampung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan para buruh.

 

Sementara itu, Ali Akbar meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari UU Ketenagakerjaan, UU Koperasi, serta SKB Dua Dirjen dan Satu Deputi.

 

“Kami minta ketegasan pemerintah dan mohon dibuat Pergub agar tidak ada lagi kegelisahan buruh. Selama ini kami terus diganggu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya..

 

 

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Deni Wibowo, menyatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, Disnaker, dan KSOP Panjang.

 

“Kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, mengatakan seluruh peserta aksi merupakan buruh resmi yang terdaftar di KSOP Kelas I Panjang dan hadir dengan membawa kartu tanda anggota (KTA).

 

“Kami sudah gerah karena terus-menerus diganggu oleh oknum yang hanya ganti nama atau ganti baju,” katanya.

 

Ia juga memaparkan sejumlah program sosial yang telah dijalankan koperasi, seperti pembangunan 1.000 unit rumah buruh yang ditargetkan selesai pada 2027, kuliah gratis bagi anak buruh di Universitas Malahayati, klinik kesehatan keluarga buruh, pembagian sembako bulanan, hingga program umrah gratis bagi buruh TKBM.

 

Tuntutan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang:

Menegakkan sistem 1 pelabuhan 1 koperasi TKBM.

 

-Menolak organisasi yang memecah persatuan buruh pelabuhan.

-Melanjutkan proses hukum perusakan pagar KSOP.

-Menjaga kondusivitas Pelabuhan Panjang.

-Menjaga persatuan, menegakkan aturan, dan menyelamatkan Pelabuhan Panjang.

-Meminta Gubernur Lampung menerbitkan Pergub tentang sistem 1 pelabuhan 1 koperasi TKBM sebagai turunan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan SKB Dua Dirjen Satu Deputi.

-Menolak pencatutan nama Gubernur Lampung dalam persoalan yang dinilai berpotensi memecah persatuan dan mengganggu kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional. (*)

LAINNYA