Anggota DPRD Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Amalkan Perda Rembug Deaa

BICARALAMPUNG– Hanifah anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rembug desa atau pekon.

 

Rembug Desa/Pekon menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khusus nya wilayah pedesaan atau kampung. Hal tersebut, bertujuan meminimalisir konflik berkepanjangan, dan gesekan antar warga.

 

Atas dasar itu, 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara kontinu melaksanakan sosialisasi, ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.

 

“Perda Rembug Pekon, wajib dipahami oleh masyarakat mas. Karena, gesekan antar warga jangan sampai terjadi. Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Rabu (31/01/2024).

 

Untuk itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta kepada warga yang hadir menjadi peserta. Untuk konsentrasi mengikuti kegiatan dengan baik, agar bisa menerapkan Perda Rembug Pekon dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Kami anggota legislatif mengharapkan warga Lampung dan Pesawaran paham akan aturan, mengerti akan aturan. Sehingga, konflik itu tidak terjadi di wilayah kita,” tegas Hanifah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *