BICARALAMPUNG– Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui langkah konkret dan terukur dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyusunan dan pemaparan Policy Brief bertajuk “Percepatan Instrumen Operasional Perda Nomor 4 Tahun 2024 demi Bandar Lampung Kota Inklusif dan Berkeadilan” yang melibatkan DPRD, OPD terkait, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan di laksanakan si di ruang lobby DPRD Kota Bandar Lampung (19/5/2026).
Menurut Asroni Paslah, keberadaan Perda Disabilitas harus segera diperkuat melalui aturan teknis berupa Peraturan Walikota (Perwali), Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi simbol administratif atau sekadar dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat penyandang disabilitas. Harus ada keberanian politik dan langkah konkret agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi,” tegas Asroni.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang dihadapi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung, mulai dari minimnya akses pekerjaan formal, belum optimalnya perlindungan sosial, fasilitas publik yang belum aksesibel, hingga lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak disabilitas.
Dalam policy brief tersebut juga disoroti belum adanya instrumen operasional sebagai turunan Perda Nomor 4 Tahun 2024, sehingga banyak program lintas OPD berjalan parsial dan belum memiliki indikator yang terukur.
“Kita ingin mengubah paradigma lama yang hanya berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak. Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Asroni, juga mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penganggaran agar setiap OPD memiliki komitmen nyata dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif.
Ia menilai pembangunan kota inklusif tidak cukup hanya melalui slogan, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat disabilitas, termasuk pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang aksesibel, pelatihan kerja, hingga infrastruktur ramah disabilitas.
“Kota yang maju bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan dan akses yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap lahir sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat untuk mempercepat terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. (*)